Tabungan Berlian Cetho yang diterima PT BPR Bank Daerah Pati (Perseroda) diberikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Tabungan Berlian Cetho diperuntukkan bag penabung perorangan dan instansi atau badan usaha dan yang sudah memiliki rekening Tabungan Berlian PT BPR Bank Daerah Pati (Perseroda).
- Melampirkan fotocopy KTP.
- Setoran Tabungan Berlian Cetho disesuaikan dengan nominal pilihan nasabah yang selanjutnya setoran setiap bulan sama seperti setoran pertama.
- Besarnya suku bunga diperhitungkan atas dasar bunga harian dan dibayarkan setiap akhir bulan takwim dengan cara ditambahbukukan pada saldo terakhir yang tercatat dalam buku rekening tabungan dengan suku bunga bertingkat yaitu :
-
- 1 dan 2 tahun dengan suku bunga 4%
- 3 dan 4 tahun dengan suku bunga 4,25%
- 5 dan 6 tahun dengan suku bunga 4,5%
- 7 dan 8 tahun dengan suku bunga 5%
- 9 dan 10 tahun dengan suku bunga 5,5%
Apabila terjadi perubahan suku bunga, maka perubahan tersebut segera diberlakukan berdasarkan perubahan suku bunga yang berlaku.
- Jangka waktu penyimpanan Tabungan Berlian Cetho PT BPR Bank Daerah Pati (Perseroda) adalah 12 bulan sampai dengan 120 bulan.
- Dikenakan biaya administrasi bulanan.
- Tabungan bisa diambil sebelum jatuh tempo berakhir. Apabila terjadi penarikan sebelum jatuh temponya berakhir maka diberlakukan system denda finalty sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bagi pemegang rekening yang meninggal dunia maka uang tabungannya akan dibayarkan kepada ahli waris yang tertera pada form pembukaan rekening
- Setiap rekening Tabungan Berlian Cetho yang telah jatuh tempo akan dilakukan konfirmasi pemberitahuan kepada nasabah dan apabila dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan tidak dilakukan penutupan rekening maka akan dipindahkan ke Tabungan Berlian atau produk tabungan lainnya yang bisa diambil sewaktu- waktu.