Terima kasih atas kepercayaan anda telah memilih PT. BPR Bank Daerah Pati (Perseroda) sebagai mitra utama jasa keuangan Anda.

TABUNGAN BERLIAN

Kami menerima penempatan dana dalam bentuk tabungan untuk perorangan,instansi maupun badan yang dapat dijadikan sebagai agunan kredit.Tabungan Berlian juga dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sehingga dana anda akan aman tersimpan di tempat kami.

RESIKO            :

  • Saldo tabungan yang harus disisakan penabung yang akan menutup rekening sebesar Rp. 5.000,-
  • Biaya administrasi sebesar Rp. 500,- untuk setiap bulannya
  • Saldo tabungan maksimal Rp. 15.000,- selama 6 bulan tidak ada transaksi dinyatakan hangus.

PERSYARATAN DAN TATACARA :

  1. Mengisi aplikasi pembukaan rekening Tabungan Berlian
  2. Melampirkan Fotocopy KTP atau identitas lain yang masih berlaku
  3. Setoran awal sekurang-kurangnya Rp. 10.000,-
  4. Jumlah setoran selanjutnya sekurang-kurangnya Rp. 10.000,-
  5. Kapasitas atau frekuensi penarikan tidak dibatasi

BIAYA BUNGA   :

Besarnya biaya suku bunga diatur sebagai berikut :

  • Pemberian suku bunga sebesar 1,00% pertahun untuk saldo sampai dengan Rp. 100.000.000,-
  • Pemberian suku bunga sebesar 1,50% pertahun untuk saldo diatas Rp 100.000.000,-  sampai dengan Rp. 500.000.000,
  • Pemberian suku bunga sebesar 2.00% pertahun untuk saldo diatas Rp.500.000.000,-

Bunga diperhitungkan atas dasar bunga harian dan dibayarkan setiap akhir bulan takwim dengan cara rekening ditambahbukukan pada saldo terakhir yang tercatat dalam buku rekening tabungan

PROGRAM PENJAMINAN :

  • Dijamin oleh Pemerintah karena pemberian suku bunga tabungan tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS ( Lembaga Penjamin Simpanan ).

LAIN – LAIN           :

  • Tabungan Berlian dengan saldo diatas Rp. 100.000,- diikutkan dalam Undian Tabungan berlian yang diundi setiap tahun sekali.
  • Pengambilan Tabungan hanya dapat dilakukan oleh yang bersangkutan sesuai dengan pemilik rekening Tabungan.
  • Apabila diambil oleh orang lain harus dengan Surat Kuasa dari yang bersangkutan dengan meterai Rp. 10.000,-  disertai KTP penabung dan penerima kuasa.
  • Apabila buku tabungan hilang, penabung harus segera melapor ke kantor cabang penerbit dengan disertai surat keterangan hilang dari pihak kepolisian.